Behel & Rambut Sambung Dilepas Saat Wafat?

keepgray.com – Behel dan rambut sambung menjadi tren populer di masyarakat, dengan behel digunakan untuk estetika dan kesehatan, sementara rambut sambung untuk memperpanjang tampilan rambut. Pertanyaan muncul mengenai bagaimana jika seseorang meninggal dunia dengan masih menggunakan behel dan rambut sambung.

Dr KH M Nurul Irfan M Ag, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menjelaskan bahwa behel dan rambut sambung tidak perlu dilepas saat seorang Muslim meninggal dunia karena keduanya bersifat nominal. Ia menganalogikan behel dengan gigi emas, yang hanya dilepas jika memiliki nilai jual, berbeda dengan behel.

“Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?” ujar Kyai Irfan menjelaskan.

Kyai Irfan menambahkan bahwa keduanya tidak perlu dilepas dari jenazah yang akan dikuburkan.

Mengenai hukum penggunaannya, Kyai Irfan menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan penggunaan behel dan rambut sambung untuk estetika dan meningkatkan kepercayaan diri.

“Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika,” ungkap dosen UIN itu.

Namun, hukumnya bisa berubah jika digunakan untuk tujuan maksiat, seperti agar terlihat menarik saat menjual diri, yang jelas dilarang.

Dalam kitab Fiqih an-Nisa’ fii dhaw’ al-Madzahib al-Arba’at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma’ashirat, ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki mengharamkan menyambung rambut. Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan menyambung rambut dengan rambut buatan atau selain rambut manusia, asalkan tidak ada unsur penipuan dan tidak menggunakan bagian tubuh manusia.