Bea-Pajak Haji Dibebaskan: 1.800 Barang, Rp2,4 M

keepgray.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang milik jemaah haji Indonesia senilai US$149 ribu atau setara Rp2,4 miliar pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air. Pembebasan ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirim dari Tanah Suci.

Kepulangan pertama jemaah haji Indonesia dimulai pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Rangkaian kepulangan seluruh kloter jemaah haji diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pemerintah telah menerima 1.800 notifikasi barang jemaah haji yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/6).

Anggito menegaskan bahwa jemaah haji tidak perlu khawatir jika membawa barang seperti kurma atau sajadah yang bernilai tinggi, karena pemerintah tidak akan mengenakan pajak impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak lainnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa tidak ada penjemputan jemaah haji di bandara. Jemaah beserta barang bawaannya akan langsung diantar ke debarkasi yang berlokasi di Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang). Gatot menambahkan bahwa penjemputan jemaah haji akan dilakukan di lokasi debarkasi tersebut.

Pembebasan bea masuk dan pajak ini diatur dalam dua peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pertama, PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kedua, PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.