Bea Masuk Barang Haji: Aturan Terbaru

keepgray.com – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai RI mengumumkan aturan baru mengenai barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh, hadiah perlombaan, dan barang pribadi jemaah haji. Aturan ini berlaku untuk penumpang umum, awak sarana pengangkut, serta jemaah haji dan akan efektif berlaku mulai 6 Juni 2025. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pengecualian pengenaan PPh dan bea masuk tambahan terhadap barang bawaan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, jemaah haji kini dikategorikan sebagai penumpang yang mendapatkan fasilitas khusus terkait barang bawaan pribadi saat kembali ke Indonesia. Terdapat dua kategori jemaah haji yang dimaksud dalam peraturan ini: jemaah haji reguler yang berangkat melalui Kementerian Agama dan terdaftar dalam SISKOHAT dengan visa haji kuota pemerintah Indonesia, serta jemaah haji khusus yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa kuota Indonesia dan terdaftar di SISKOHAT.

Fasilitas khusus yang diberikan kepada jemaah haji adalah pembebasan bea masuk untuk barang bawaan. Bea Cukai RI melalui akun Instagram resminya (@beacukairi) menjelaskan bahwa seluruh barang pribadi yang dibawa pulang oleh jemaah haji reguler dari Tanah Suci dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Jemaah haji reguler dapat melakukan pemberitahuan secara lisan kepada petugas Bea Cukai. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga USD 2500 per orang. Jika barang bawaan jemaah haji khusus melebihi batas pembebasan tersebut, kelebihannya akan dikenakan single tarif bea masuk sebesar 10% tarif PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai kesimpulan, barang bawaan jemaah haji reguler dan haji khusus dibebaskan dari bea masuk. Pengecualian berlaku jika jemaah haji khusus membawa barang dengan nilai melebihi batas pembebasan, yaitu USD 2500.

Selain aturan mengenai bea masuk, terdapat juga ketentuan mengenai barang yang dilarang masuk ke dalam koper bagasi jemaah haji. Mengutip dari situs Kementerian Agama RI, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg. Koper besar akan dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil atau kabin dibawa ke dalam pesawat. Barang-barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi antara lain barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih (atau setara SAR 25.000 atau lebih), produk hewani dan makanan berbau tajam, serta tanaman hidup dan hasilnya.