keepgray.com – Bos Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengklaim pihaknya berhasil mencegah kebocoran senilai Rp3,9 triliun dari rokok ilegal, HP, dan tekstil ilegal selama semester I 2025. Pencegahan ini merupakan hasil dari 13.035 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa penindakan didominasi oleh komoditas rokok ilegal sebesar 60,2 persen, diikuti oleh HP, gadget, besi, dan baja sebesar 29,7 persen, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 6,8 persen, dan tekstil sebesar 3,3 persen. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 679 kali dengan total berat barang bukti 6,46 ton.
Djaka, yang baru menjabat pada akhir Mei 2025, menyoroti tren peralihan konsumen rokok di Indonesia meskipun penerimaan cukai per Juni 2025 mencapai Rp109,2 triliun atau tumbuh 7,37 persen year on year (yoy). Ia menyebutkan adanya fenomena *down trading*, yaitu pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT) atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau, yang turut memengaruhi dinamika penerimaan cukai.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai, Djaka menyampaikan enam langkah. *Pertama*, intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan. *Kedua*, intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu. *Ketiga*, ekstensifikasi barang kena cukai. *Keempat*, perluasan basis penerimaan bea keluar. *Kelima*, penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif. *Keenam*, penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan.