keepgray.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai ketentuan terkait barang bawaan berupa emas dan air zamzam bagi jemaah haji asal Indonesia yang kembali dari Tanah Suci.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menegaskan bahwa pihaknya memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler tanpa batasan nilai, asalkan barang tersebut merupakan barang pribadi.
“Berkaitan dengan ini (aturan membawa emas dan zamzam dari Tanah Suci) dapat kami sampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
Chairul menambahkan, jemaah haji reguler sepenuhnya dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan maksimal sebesar US$2.500, dengan syarat barang tersebut merupakan barang pribadi.
Untuk barang bawaan jemaah haji khusus yang melebihi nilai *freight on board* (FOB), akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
DJBC juga memberlakukan ketentuan khusus untuk barang-barang yang dibawa oleh jemaah haji yang bukan merupakan barang pribadi. Kemenkeu akan mengenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen, PPN sesuai ketentuan yang berlaku, dan PPh sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan menekankan bahwa tarif PPh akan digandakan jika yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Chairul kembali menegaskan bahwa PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut tidak mengatur mengenai batasan jumlah air zamzam yang boleh dibawa oleh jemaah haji.
“Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau *personal use*,” jelasnya.
“Berkaitan dengan air zamzam, untuk jumlah (yang bisa dibawa pulang), PMK ini (Nomor 34 Tahun 2025) tidak mengatur. Berkaitan dengan air zamzam, mungkin lebih tepat kepada kesepakatan antar-kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain,” pungkas Chairul.
Aturan baru terkait barang bawaan penumpang ini akan resmi berlaku pada 6 Juni 2025. Beleid ini merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017.