keepgray.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi terkait perdagangan gading gajah ilegal, menyita sejumlah barang bukti olahan gading seperti pipa rokok dan patung ukiran. Empat tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa barang bukti gading gajah yang disita telah diuji oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang hasilnya mengonfirmasi keaslian gading tersebut. “Kemarin kita sudah melakukan pengecekan ke BRIN untuk memastikan bahwa ini benar-benar gading gajah,” terang Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Ia menambahkan bahwa pengujian ini penting untuk membedakan gading asli dari material palsu seperti plastik.
Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan tes pemeriksaan genetik DNA pada gading-gading tersebut. Tes ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul gading, apakah berasal dari wilayah Asia seperti Sumatra, Thailand, atau India.
Penelusuran asal gading gajah ini dianggap krusial, terutama mengingat sempat viralnya kasus perburuan liar gajah di wilayah Sumatra. “Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari, ini jaringan ya, jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, kemudian di Aceh, sama di Riau. Ada tiga lokasi atau tiga TKP,” jelas Nunung.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp 2,3 miliar. Keempat tersangka tersebut adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai penjualan pipa rokok terbuat dari gading gajah oleh pelaku IR melalui media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IR, EF, SS, serta JF di wilayah Sukabumi dan Jakarta Selatan.