Barang Bawaan Haji: Aturan Terbaru

keepgray.com – Pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 2 dijadwalkan mulai 26 Juni 2025. Pihak berwenang mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan agar proses pemulangan berjalan lancar dan tertib.

Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan di Makkah pada Selasa (24/6/2025) bahwa jemaah haji perlu memperhatikan ketentuan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin. Hal ini penting agar proses pemulangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan. Pertama, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua koper: koper besar dengan berat maksimal 32 kg untuk dimasukkan ke dalam bagasi, dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat.

Kedua, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, meliputi barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai. Selain itu, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, serta uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih (atau setara SAR 25.000 atau lebih) juga dilarang.

Ketiga, jemaah haji dilarang membawa air zamzam di dalam koper bagasi. Mesin pemindai X-Ray akan dengan mudah mendeteksi cairan dalam koper. Jika ditemukan air zamzam, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam tersebut. Jemaah haji akan memperoleh lima liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji, sehingga tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi.

Keempat, tas atau koper yang diperbolehkan dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting. Kelima, jemaah haji tidak diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan. Tas ini hanya diperuntukkan bagi keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Jika ingin dibawa, tas Armuzna dapat dilipat dan dimasukkan kembali ke koper.

Dodo juga menegaskan bahwa penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum jemaah haji terbang kembali ke Tanah Air. Koper harus dikumpulkan 2 jam sebelum penimbangan di lobi hotel tempat jemaah haji menginap.

Sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M, pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua memiliki jadwal sebagai berikut:

* 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air.
* 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah.
* 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air.
* 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447): Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air.