Banding Vonis Korupsi APD COVID

keepgray.com – KPK akan mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengajuan banding ini disebabkan adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam putusan tersebut.

“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana karena, berdasarkan analisa JPU atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan JPU,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

KPK akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbedaan analisis tersebut.

Sementara itu, KPK tidak akan mengajukan banding terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo. Namun, KPK akan menyusun kontra memori banding jika pihak terdakwa mengajukan banding.

“Sedangkan untuk Terdakwa Ahmad Taufik, JPU KPK tidak mengajukan banding, namun JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa Ahmad Taufiq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus ini telah divonis dengan hukuman penjara antara 3 hingga 11,5 tahun. Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Taufik dan Satrio dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.