Banding Pemerintah Kasus Navayo

keepgray.com – Pemerintah Indonesia mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Prancis yang mengizinkan penyitaan aset negara di Paris, menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam sengketa dengan Navayo International AG. Sengketa ini bermula dari kasus sewa satelit pada tahun 2015 yang berujung pada gugatan di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore, di mana Kemhan dihukum membayar denda ratusan miliar rupiah.

Navayo International AG, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Liechtenstein, memenangkan gugatan di ICC Singapore bersama dengan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Kemhan dihukum membayar denda sebesar USD 103.610.427,89. Akibatnya, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis pada tahun 2022, yang kemudian dikabulkan pada tahun 2024, memberikan wewenang kepada Navayo untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah akan berupaya menghambat eksekusi tersebut. Yusril menambahkan bahwa proses banding masih berjalan di pengadilan Prancis dengan pengajuan bukti-bukti oleh pemerintah Indonesia, namun persidangan ditunda.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga tengah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejagung, namun tidak hadir. Kejagung berencana menggelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan perkara Navayo International AG terkait sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses, dengan pengumpulan bukti-bukti oleh penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).