keepgray.com – Aksi meletakkan batu atau benda asing di atas rel kereta api (KA) bukan merupakan tindakan sepele, melainkan sebuah bentuk vandalisme dan sabotase yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api hingga berujung pada sanksi pidana berat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat bermain atau beraktivitas, terutama anak-anak saat libur sekolah. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya tren berbahaya berupa aksi meletakkan batu di rel yang direkam dan dibagikan di media sosial.
KAI menyatakan bahwa jalur kereta api harus steril dari gangguan karena merupakan moda transportasi massal yang membutuhkan fokus tinggi. Benda asing di rel, termasuk batu, dapat menyebabkan terganggunya perjalanan KA hingga kecelakaan fatal.
“Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah. Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan,” tulis KAI melalui akun Instagram resminya @kai121_, Senin (7/7/2025).
Tindakan meletakkan benda di atas rel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 192 menyebutkan, pelaku dapat dikenai pidana penjara atau denda jika mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan. Sanksi serupa dijelaskan dalam Pasal 193 bagi pelaku yang membahayakan perjalanan KA, maupun yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, pelaku yang menyebabkan bahaya di jalur KA dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, ancamannya bisa meningkat menjadi hukuman penjara seumur hidup.
KAI menyoroti tren negatif di TikTok, di mana sejumlah anak-anak dan remaja mengunggah konten menyusun batu di atas rel. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
KAI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel melalui layanan KAI121. “Peran dari orang tua juga dibutuhkan selama musim liburan sekolah, memastikan anak-anaknya tidak melakukan tindakan berbahaya dan sabotase di jalur kereta api,” tulis KAI dalam keterangannya.