keepgray.com – Dalam agama Islam, daging babi diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan ini didasarkan pada ketetapan Allah SWT dalam Al-Qur’an. Lantas, apa alasan di balik larangan konsumsi babi bagi umat Islam?
Dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang haram dimakan. Ketentuan ini tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut buku “Kenapa Halal, Kenapa Haram” karya Mujiyo Nurkholis, larangan mengonsumsi babi dalam Islam bersifat mutlak, serupa dengan keharaman anjing dan binatang buas lainnya. Pengharaman ini bukan semata-mata karena faktor kesehatan seperti cacing pita, yang bisa diatasi dengan perawatan dan vaksinasi yang baik. Bahkan jika babi terbebas dari penyakit, ia tetap haram dikonsumsi karena telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam buku “Berkenalan dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia” karya Astuti Mairinda, dijelaskan bahwa ada alasan ilmiah dan kesehatan yang mendasari pelarangan konsumsi daging babi. Salah satunya adalah karena babi adalah mamalia yang tidak berkeringat, sehingga racun dan zat sisa dalam tubuhnya tertimbun di dalam daging, menjadikannya sarat dengan bakteri dan zat berbahaya. Konsumsi daging babi juga dikaitkan dengan risiko penyakit seperti radang sendi, reumatik, peradangan lambung, infeksi selaput, dan masalah kronis pada kantong empedu.
Bagi seorang muslim yang mengonsumsi makanan haram, termasuk babi, terdapat berbagai konsekuensi. Dalam buku “20 Hari Hafal 1 Juz” karya Ummu Habibah, disebutkan beberapa di antaranya: doa tidak terkabul, hati menjadi keras, masuk neraka, dan keimanan terkikis.
Namun, dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa dan tidak ada makanan lain, umat Islam diperbolehkan memakan babi sekadar untuk bertahan hidup. Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173, dengan syarat tidak ada keinginan atau niat untuk menikmatinya, melainkan semata-mata untuk mempertahankan hidup.