Baba Rafi: Kisah Utang Pinjol Rp2 M sang Pemilik Kebab

keepgray.com – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, tengah menjadi sorotan karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Saat ini, perusahaan menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan fintech, PT Creative Mobile Adventure.

Bisnis Kebab Turki Baba Rafi didirikan pada 2003 oleh Hendy Setiono dan melantai di bursa saham pada 5 Agustus 2022. Namun, Hendy bukan pemilik emiten berkode RAFI tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pemilik Kebab Turki Baba Rafi berdasarkan kepemilikan saham adalah: PT Globalasia Capital Investama (38,36 persen), Jadug Trimulyo Ainul Amri (13,47 persen), dan Yuni Ayuningsih (6,27 persen). Ketiga nama ini menguasai 58,1 persen saham, sementara 41,9 persen sisanya dimiliki oleh publik.

Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.

Manajemen RAFI mengonfirmasi gugatan tersebut dan menyatakan bahwa hubungan mereka dengan PT Creative Mobile Adventure murni bisnis tanpa afiliasi institusional maupun personal. Pinjaman yang menjadi dasar gugatan adalah fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari. Dana tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk proyek tertentu.

Perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran utang yang jatuh tempo pada Maret 2025 akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. RAFI mengklaim telah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan membagi arus kas sesuai perencanaan berdasarkan proyek dan sumber pendapatan.

Manajemen RAFI menilai pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.