keepgray.com – Hasil uji laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran Solo mengandung unsur babi. Dari tujuh sampel yang diuji, dua di antaranya terbukti positif mengandung porcine.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa hasil pengujian laboratorium pemerintah mengonfirmasi adanya kandungan porcine atau unsur babi dalam produk Ayam Goreng Widuran. Akibat temuan ini, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1).
Menurut Haikal, pelaku usaha terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbasnya, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dijual.
E.A Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium diperoleh setelah timnya menerima sampel produk dari Balai POM Surakarta. Pengujian dilakukan pada 2-16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
Adapun tujuh sampel yang diuji meliputi ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal. Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine, yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sementara itu, lima sampel lainnya tidak terdeteksi mengandung porcine.
BPJPH mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan memberikan pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH.
Setelah sempat tutup selama hampir sebulan, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo kembali beroperasi pada Jumat (20/6) dengan label nonhalal. Sebelumnya, rumah makan ini viral di media sosial karena terindikasi mengandung minyak babi atau nonhalal. Pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
BPJPH telah menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena terkait dengan perlindungan konsumen.