keepgray.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari artis cilik Farel Prayoga, terkait kasus judi online. Joko Suyoto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman pidana yang dikenakan adalah kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Joko Suyoto diamankan di rumahnya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6/2025) pagi. Dalam penangkapan tersebut, SM, istri Joko Suyoto yang juga ibu dari Farel Prayoga, turut diamankan bersama sejumlah saksi.
Komang Yogi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, Joko Suyoto terindikasi kuat sebagai pihak yang aktif bermain judi online. Sementara itu, pihak lain yang diamankan hanya berstatus sebagai saksi. Penangkapan ini didasarkan pada aktivitas judi online yang dilakukan oleh pelaku, yang diperkuat dengan bukti-bukti permainan judi online yang ditemukan di ponselnya.