keepgray.com – Ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap polisi di Banyuwangi atas kasus dugaan judi online. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pagi, beserta sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa Joko Suyoto diamankan dari rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Penangkapan ini didasarkan pada aktivitas judi online yang ditemukan pada ponsel pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan,” ujar Kompol Komang Yogi, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Menurut Kompol Komang Yogi, penangkapan ini didasarkan pada bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel Joko Suyoto.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.