Ayah Cabuli Anak Kandung (4 Tahun) di Serang

keepgray.com – Seorang anak berusia empat tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, IJP (27). Tindakan bejat ini dilakukan saat ibu korban sedang pergi berjualan kue.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban di rumah, sementara ibu korban sedang bekerja berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang sejak pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Anak tunggal mereka berada dalam pengawasan pelaku.

Menurut Condro, pelaku memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus ini terungkap ketika korban mengalami demam dan sering menangis karena sakit pada bagian kemaluannya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Rabu, 9 Juli 2025. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan menjalani visum.

Satuan Reskrim Polres Serang, di bawah pimpinan AKP Andi Kurniady ES, berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (9/7) malam saat pelaku sedang berjualan kelapa di Desa Cijeruk. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dari orang tua korban diterima.

IJP akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka pidana yang dikenakan akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.