keepgray.com – Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 359 juta dari penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan tempat perjudian di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Selain itu, ditemukan juga Rp 2,7 miliar di dalam empat rekening bank milik pengelola ruko yang disebut sebagai ‘kasino’ tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan apakah uang tersebut merupakan omzet selama tiga hari terakhir. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Kosambi, Kota Bandung, pada Rabu (18/6/2025).
Irjen. Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa polisi akan menelusuri aliran dana miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggerebekan ruko ‘kasino’ tersebut. Ia juga tidak akan ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana.
“Kita akan mengikuti aliran uang ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Jika diperlukan, polisi akan menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar memiliki kewenangan untuk mengikuti pergerakan uang tersebut atau “follow the money”.
Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa jenis perjudian yang dilakukan adalah *niu niu* dan *baccarat*, dengan taruhan minimal mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Sementara itu, untuk taruhan di atas Rp 3 juta, pemain dapat bermain di ruang VIP.