keepgray.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi. Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan informasi ini di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Muchlis menjelaskan bahwa terdapat empat kategori dalam skema pemberian asuransi bagi jemaah haji. Kategori pertama adalah bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kategori kedua, jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan menerima asuransi sebesar dua kali lipat dari Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Kategori ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi setara dengan Bipih sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” imbuh Muchlis M Hanafi.
Masa berlaku asuransi dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan. Jika jemaah telah tiba di debarkasi namun kemudian jatuh sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan, mereka tetap akan mendapatkan perlindungan asuransi.
Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir, masa pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026. Jemaah yang sakit setelah memasuki asrama embarkasi dan meninggal dunia sebelum fase pemberangkatan berakhir juga akan dijamin oleh asuransi.
Untuk prosedur klaim asuransi, dokumen klaim harus diunggah melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke [email protected]. Jika terdapat kekurangan dokumen atau informasi, petugas klaim akan menghubungi untuk melengkapi persyaratan. Pembayaran klaim akan dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Dana klaim akan ditransfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar saat pendaftaran asuransi. Status klaim dan bukti pembayaran dapat dilihat dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim meliputi surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag, surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori meninggal dunia (di Arab Saudi, di Tanah Air, atau di pesawat) atau cacat tetap akibat kecelakaan.