Asuransi Haji: Santunan bagi Jemaah Wafat

keepgray.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengumumkan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan menerima asuransi dengan beberapa ketentuan dan langkah klaim yang harus diperhatikan oleh pihak keluarga.

Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terdapat empat skema pemberian asuransi. Skema pertama adalah asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan, yang akan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sesuai dengan embarkasi.

Skema kedua adalah asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia akibat kecelakaan, dengan nilai asuransi dua kali lipat dari Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Selanjutnya, terdapat asuransi bagi jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, yang akan menerima manfaat sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Terakhir, jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Masa asuransi berlaku sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan. Asuransi juga mencakup jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji untuk keberangkatan, tiba di debarkasi untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026.

Untuk mengajukan klaim asuransi, seluruh dokumen persyaratan harus diinput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email ke [email protected]. Jika ada dokumen atau informasi tambahan yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan memberikan informasi lebih lanjut. Proses pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan saat pengajuan kepesertaan asuransi. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim meliputi: surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag), surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah (untuk yang meninggal di Arab Saudi), serta dokumen lain seperti print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal. Jika meninggal karena kecelakaan, diperlukan surat keterangan kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah. Untuk kasus meninggal di Tanah Air, diperlukan SKK dari pejabat berwenang dan resume medis yang dilegalisir rumah sakit. Dalam kasus cacat tetap akibat kecelakaan, diperlukan surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia, resume medis, dan print out database Siskohat jemaah haji reguler.