ASN WFH: Deddy Sitorus Setuju, WFA Tak Efektif

keepgray.com – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menanggapi kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini dapat bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja fleksibel. Ia menyatakan lebih setuju jika ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) karena pengawasan dinilai lebih mudah.

“Harus benar-benar dihitung dan dipilah jenis dan bobot pekerjaannya, produktivitas, output, pengawasan dan urgensinya. Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Menurut Deddy, WFH berpotensi meningkatkan produktivitas karena mengurangi stres dan pengeluaran transportasi. Ia menambahkan, pengawasan WFH juga lebih mudah karena pegawai terhubung dengan jaringan. Studi menunjukkan bahwa WFH dapat lebih produktif dan sehat secara kejiwaan, memungkinkan pegawai lebih rileks, fokus, serta mengurus keluarga.

Sebaliknya, Deddy menilai WFA menyulitkan pengawasan dan berpotensi tidak produktif jika dilakukan sambil lalu, bahkan dapat disalahgunakan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja jika tidak ada penilaian yang benar.

Kebijakan ASN yang dapat bekerja dari mana saja dan memiliki jam kerja fleksibel ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) No. 4 Tahun 2025. PermenPANRB No. 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

PermenPAN-RB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Nanik menambahkan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi justru diharapkan dapat membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.