ASN WFA & Jam Kerja Fleksibel: Perlu Pengawasan!

keepgray.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau *work from anywhere* (WFA). Anggota Komisi II DPR F-Golkar, Ahmad Irawan, menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus terus dipantau dan dievaluasi agar tidak menyimpang dari tujuannya.

“Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan kualitas pelayanan. Selanjutnya, kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi penerapannya agar tidak melenceng dari maksud dan tujuan dari penerapan fleksibilitas kerja ini,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya dimanfaatkan oleh para ASN untuk meningkatkan kinerja. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN yang bergerak di bidang pelayanan akan sulit untuk menerapkan WFA.

“Menurut saya, kebijakan pemerintah mengenai fleksibilitas ini kebijakan yang bagus dan tepat. ASN harus menyambut kebijakan ini dengan mental dan kedisiplinan yang tinggi. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja,” katanya.

Ahmad Irawan juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap ASN yang bekerja pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan dukungan operasional kepada pemerintah. Mereka tetap harus menunjukkan determinasi dan kualitasnya.

Lebih lanjut, ia meminta para atasan untuk mengatur pegawai ASN mana yang bisa WFA atau tidak, sesuai dengan deskripsi pekerjaan (job desk) masing-masing. “Selain itu, penting bagi pejabat pembina kepegawaian dalam penentuan kebijakan fleksibilitas ini mengetahui betul kebutuhannya,” imbuhnya.

Kebijakan ASN yang bisa bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, seperti dilansir detikFinance, Rabu (18/6).

PermenPANRB No 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” pungkas Nanik.