keepgray.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobolan rekening nasabah bank, EC (28) dan IP (35), dan kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial AN yang diduga berada di Kamboja.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Herman Eco Tampubolon, menjelaskan bahwa AN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pihaknya telah mengeluarkan surat DPO untuk pelaku berusia 29 tahun yang berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai pihak PT Taspen. Pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memburu pelaku yang berada di luar negeri.
Kompol Herman menambahkan bahwa Subdit Siber akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini, bekerja sama dengan instansi terkait, untuk mengungkap pelaku utama yang berada di luar negeri.
Mayoritas korban dalam kasus ini adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pelaku menargetkan korban yang berusia lanjut karena dianggap lebih mudah untuk dimanipulasi. Para korban umumnya berusia di atas 60 tahun, sehingga pelaku dengan mudah mengakses ponsel atau informasi di dalamnya.
Sebelumnya, EC (28) dan IP (35) ditangkap karena membobol rekening nasabah bank dan menguras uang ratusan juta rupiah dengan modus mengirimkan tautan atau link dalam format APK.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terkait tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban dalam kasus ini adalah seorang pensiunan.
Penipuan berawal ketika korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan pelaku mengaku sebagai pihak Taspen. Kemudian, pelaku menginformasikan adanya pembaruan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening melalui link yang dikirimkan.
Pelaku mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku dengan mengisi data sesuai formulir, sidik jari, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu.
Setelah korban mengisi semua data yang diinstruksikan, korban kemudian mendapatkan notifikasi transaksi yang tidak dilakukannya. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 304 juta.