ASN Jakarta Diimbau Sediakan APAR di Rumah

keepgray.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di wilayah Provinsi Jakarta, yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Ingub Nomor 5 Tahun 2025 tersebut ditandatangani Pramono Anung pada 17 April 2025 dan diunggah di situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini.

“Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” demikian bunyi Ingub Pramono yang dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Dalam Ingub tersebut, Gubernur Pramono menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar memiliki APAR di rumah masing-masing. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk mendata ASN yang sudah dan belum memiliki APAR.

Selain ditujukan kepada ASN, Ingub ini juga menginstruksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memiliki APAR di rumah. Instruksi serupa juga ditujukan kepada Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengimbau warga memiliki APAR di rumah masing-masing.

“Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar,” tulis Ingub tersebut.