keepgray.com – Zainal Arifin, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru TK di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kurir *cash on delivery* (COD) di Pamekasan. Pria berusia 46 tahun yang juga dikenal dengan nama Arif alias Ayik ini, sehari-harinya mengajar di sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Sampang, Dewi Trisna, membenarkan status pelaku. “Iya, benar ASN. Dia guru biasa bukan Kepala Sekolah,” ujarnya seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (3/7/2025). Dewi menambahkan bahwa Ayik tercatat sebagai guru di TK Dharma Wanita.
Kasus penganiayaan ini bermula saat Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir COD, menjadi korban pemcekikan dan pemitingan oleh Zainal Arifin. Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan, sempat direkam oleh korban dan viral di media sosial. Video viral inilah yang kemudian mengantarkan Ayik menjadi tersangka. Saat kejadian, Irwan sedang mengantarkan paket sesuai alamat yang tertera.