keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dari penggeledahan dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan lima kendaraan mewah, meliputi dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander. Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32, serta melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka sejak 13 Februari 2025, yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP nonaktif), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), serta Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP). KPK menaksir nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp 1,2 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 893 miliar.
Kasus ini bermula ketika ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Maret 2022. PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 unit kapal. Akuisisi ini meningkatkan jumlah armada kapal ASDP dari 166 menjadi 219 unit.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 11 Juli 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 1,27 triliun.
Menurut Asep, permasalahan muncul dalam proses akuisisi, di mana barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara kondisinya tidak sepenuhnya baru, yang kemudian menyebabkan kerugian negara. Mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, mengklaim tidak ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut dan menyatakan tidak menerima uang sepeser pun.