keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai melelang sejumlah aset milik koruptor mulai besok, dengan aset yang dilelang termasuk tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai wilayah.
Salah satu aset yang akan dilelang adalah sebuah unit apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, dengan harga limit ditetapkan sebesar Rp 739.941.000. Sementara itu, aset tanah dan bangunan dengan nilai limit tertinggi adalah sebuah rumah seluas 822 m2 yang berada di Sleman, Yogyakarta, dengan harga limit mencapai Rp 16.978.428.000.
Lelang ini akan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 11 Juni 2025. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi kewajiban pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang.
KPK mengimbau kepada para peserta lelang untuk membaca secara seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi KPK atau KPKNL guna menghindari kesalahan teknis maupun administratif. Informasi lengkap dan resmi terkait lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK atau KPKNL.
Berikut adalah daftar sejumlah aset tanah dan bangunan yang akan dilelang oleh KPK:
* Aset tanah dan bangunan seluas 120 m2 di Kompleks Kejaksaan Agung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp 1.500.000.000.
* Aset tanah dan bangunan di Lebak Bulus dengan harga limit Rp 8.065.726.000.
* Aset tanah dan bangunan di Kebon Pala, Jakarta Timur, dengan harga limit Rp 3.081.020.000.
* Unit apartemen di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp 435.000.000.
* Unit apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dengan harga limit Rp 739.941.000.
* Unit rumah susun di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga limit Rp 990.000.000.
* Unit rumah susun di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga limit Rp 1.806.728.000.
* Unit apartemen di Rasuna Epicentrum dengan harga limit Rp 455.000.000.
* Bidang tanah dan bangunan seluas 604 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga limit Rp 10.226.793.000.
* Bidang tanah dan bangunan seluas 822 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga limit Rp 16.978.428.000.
* Bidang tanah dan bangunan seluas 513 m2 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga limit Rp 5.256.111.000.
* Bidang tanah dan bangunan seluas 432 m2 di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga limit Rp 6.137.596.000.
* Bidang tanah dan bangunan di Purwerejo, Jawa Tengah, dengan harga limit Rp 1.914.396.000.
* Bidang tanah dan bangunan di Jakamulya, Bekasi, dengan harga limit Rp 1.983.125.000.
* Bidang tanah dan bangunan seluas 68 m2 di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 1.920.182.000.
* Unit apartemen di Bogor, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 296.969.000.
* Unit apartemen di Bogor, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 296.969.000.
* Sejumlah ruko di area Bandung, Jawa Barat.