Aset Rp 11T: Kasus Korupsi Terbesar Kejagung

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jumlah ini menjadi sitaan korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung.

Uang tunai Rp 11,8 triliun itu dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6). Uang pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik itu ditumpuk memanjang hingga mencapai ketinggian sekitar 2 meter.

Menurut audit BPKP dan ahli dari UGM, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11.880.351.802.619, meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi ini. Namun, jaksa penuntut umum tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Rincian uang yang disita dari masing-masing perusahaan adalah:
* PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
* PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
* PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
* PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
* PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Kejagung juga meminta dua perusahaan terdakwa korporasi lainnya, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, untuk segera mengembalikan kerugian negara. Saat ini, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11,8 triliun. Rincian kerugian yang belum dikembalikan adalah Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan uang ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia. Dari total Rp 11,8 triliun yang disita, Kejagung hanya memamerkan Rp 2 triliun di hadapan publik.