keepgray.com – Setiap tanggal 10 Muharram, yang dikenal sebagai hari Asyura, sebagian masyarakat Indonesia memperingatinya sebagai “Lebaran Anak Yatim” dengan berbagai kegiatan sosial, termasuk pemberian santunan dan doa bersama.
Tanggal 10 Muharram merupakan hari istimewa dalam Islam yang dikenal sebagai Hari Asyura. Rasulullah SAW berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur atas kemenangan Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Hari ini adalah hari yang agung, hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya.” Selain itu, puasa sunnah pada hari Asyura dianjurkan dengan harapan Allah SWT menghapus dosa setahun sebelumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.
Istilah “Lebaran Anak Yatim” sendiri tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadits, melainkan merupakan budaya lokal di Indonesia untuk menghormati dan memberikan perhatian kepada anak-anak yatim pada 10 Muharram. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyebut peringatan ini sebagai Hari Raya Yatama, yang dirayakan dengan memberikan hadiah atau uang serta mengusap kepala anak-anak yatim. Tradisi ini menjadi bagian dari semangat memperingati Tahun Baru Islam dengan menumbuhkan kepedulian sosial terhadap anak yatim dan mempererat ikatan sosial di masyarakat.
Islam sangat menekankan pentingnya menyantuni dan memperhatikan kehidupan anak yatim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 220, Allah SWT berfirman tentang mengurus urusan anak yatim dengan patut. Rasulullah SAW juga bersabda bahwa orang yang menanggung anak yatim akan seperti beliau di surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari.
Menyantuni anak yatim adalah ibadah yang besar, tidak hanya pada 10 Muharram, tetapi setiap saat. Meskipun istilah “Lebaran Anak Yatim” tidak berasal dari ajaran syariat, kegiatan menyantuni dan membahagiakan anak yatim sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, perlu dihindari keyakinan bahwa menyantuni anak yatim pada 10 Muharram lebih utama dari hari lainnya tanpa adanya dalil yang mendasarinya.