keepgray.com – Ketika seorang bayi lahir dalam keluarga Muslim, disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT. Aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing, memunculkan pertanyaan mengenai bolehkah orang tua memakan daging aqiqah anaknya sendiri.
Secara etimologis, “aqiqah” berasal dari bahasa Arab yang berarti membelah. Istilah ini memiliki makna seperti batu permata merah, daratan yang terbelah air, rambut bayi yang baru lahir, atau penyembelihan hewan sebagai syukur atas kelahiran anak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aqiqah diartikan sebagai penyembelihan kambing sebagai syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh.
Salah satu dalil mengenai pelaksanaan aqiqah dalam Islam adalah hadis dari Samurah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Dalam Modul Fikih Ibadah, dijelaskan bahwa daging aqiqah diperbolehkan untuk dimakan oleh orang tua dan anggota keluarga bayi. Tidak ada larangan bagi keluarga untuk ikut menikmati hasil sembelihan aqiqah. Selain dikonsumsi sendiri, daging aqiqah juga bisa dibagikan atau disedekahkan kepada orang lain sebagai wujud berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak. Daging aqiqah boleh dibagikan mentah kepada kerabat atau masyarakat sekitar, atau diberikan dalam keadaan matang agar penerima dapat langsung menikmatinya.
Hikmah dari beraqiqah antara lain menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, membebaskan bayi dari ketergadaian, sebagai wujud syukur orang tua atas karunia kelahiran anak, melindungi bayi dari gangguan setan, serta mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat. Aqiqah adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial.
Wallahu a’lam.