keepgray.com – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Aprozi Alam, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Aprozi Alam menyampaikan apresiasinya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) malam, dengan menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut izin tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Aprozi Alam menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pemerintah, khususnya Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa Raja Ampat merupakan aset nasional dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, dan eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem serta mengancam potensi pariwisata berkelanjutan.
Lebih lanjut, Aprozi menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki landasan kuat berdasarkan temuan pelanggaran lingkungan. Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di luar kawasan Geopark. Aprozi menekankan bahwa meskipun berada di luar zona inti, PT Gag Nikel harus diawasi secara ketat untuk memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat lokal.
Sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial sebelum memberikan izin usaha pertambangan. Menurutnya, ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.