Ancaman 7 Tahun Bui: Ketua PP Tangsel Intimidasi di RSUD

keapgray.com – Kepolisian telah menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Reza alias OP, beserta 30 anggotanya sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Senin (26/5/2025), menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun, Pasal 169 dengan ancaman enam tahun, Pasal 385 ancaman empat tahun, dan Pasal 355 ancaman satu tahun. Saat ini, 30 tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya, sementara Ketua MPC Pemuda Pancasila Muhammad Reza telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap bahwa ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Selama periode tersebut, diperkirakan mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp 7 miliar dari hasil pungutan parkir. Kombes Wira menjelaskan bahwa setiap harinya, ratusan kendaraan roda dua dan roda empat parkir di lokasi tersebut, dengan pungutan sebesar Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Berdasarkan estimasi, ormas tersebut mendapatkan sekitar Rp 2.281.500 per hari, atau akumulasi Rp 1 miliar per tahun, terhitung sejak 2017 hingga 21 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya menjelaskan bahwa 31 tersangka diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu pengurus dan anggota. Kelompok pengurus berjumlah sembilan orang, termasuk MS sebagai Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP Tangsel, CH sebagai Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel, SN sebagai Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel, S sebagai Ketua PAC PP Serpong Utara, AY sebagai Sekretaris PAC PP Serpong Utara, AS sebagai Ketua Ranting PP Pondok Benda, M sebagai Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda, dan MG sebagai Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. Ketua Ormas PP Tangsel, MR (Muhammad Reza), juga termasuk dalam daftar tersangka dan berstatus DPO. Pihak kepolisian terus memburu MR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.