keepgray.com – Seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, MS (46), hingga tersungkur karena menolak permintaan pelaku meminjam motor tetangga.
Ulah anak tak tahu diri itu viral di media sosial. Dari video yang beredar, pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar. Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.
Berikut adalah 4 fakta terkait kasus tersebut:
1. Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan adanya penganiayaan yang dialami korban. Pelaku langsung diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. “Pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6/2025). Dari foto yang diterima, Moch Ihsan tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dan tertunduk lesu usai diringkus polisi.
2. Pemicu Penganiayaan
Polisi juga mengungkap motif Moch Ihsan (22) tega menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Korban dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya. “Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” kata Kompol Binsar. Binsar mengatakan motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri. “Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” ujarnya.
3. Korban Alami Luka-luka
MS (46) mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. “Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Kompol Binsar Hatorangan. Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dianiaya Moch Ihsan, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
4. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Moch Ihsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya. “Sudah (jadi tersangka). (sangkaan) Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Moch Ihsan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih memeriksa tersangka. “Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.