keepgray.com – Seorang pria bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, MS (46), hingga menyebabkan korban tersungkur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan tersangka pada Senin (23/6/2025). Moch Ihsan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk meminjam sepeda motor tetangga. Kompol Binsar menjelaskan bahwa pelaku ingin menggunakan motor tersebut untuk bermain, namun korban menolak karena merasa tidak enak jika harus terus-menerus meminjam motor tetangga dan menyarankan pelaku menggunakan sepeda yang ada.
Akibat penolakan tersebut, tersangka emosi dan melakukan tindakan kekerasan. Awalnya, tersangka melempar bangku ke arah korban. Kemudian, tersangka mengambil sandal dan memukuli kepala korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur. Setelah itu, tersangka menarik kerudung korban. Korban kemudian berdiri dan keluar dari pekarangan rumah.