Amran Pecat 2 Pejabat Kementan, Diduga Korupsi Rp27 M

keepgray.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum internal di Kementerian Pertanian. Akibatnya, dua pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut telah dipecat.

Amran menjelaskan bahwa oknum-oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memenangkan proyek. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp27 miliar, di mana Rp10 miliar di antaranya telah terealisasi. Direktur yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, seorang direktur lain juga dicopot karena menyalahgunakan wewenang dengan nilai mencapai Rp2 miliar, dan kasusnya sedang diproses secara hukum.

Modus lain yang dilakukan adalah menjanjikan proyek kepada pihak luar dengan syarat pemberian sejumlah uang. Oknum tersebut juga diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan keuntungan dari proyek.

Selain kasus tersebut, Amran juga menyinggung laporan-laporan lain terkait praktik korupsi di sektor pangan, termasuk laporan dari Satgas Pangan. Ia menyebutkan bahwa terkait kasus pupuk dan minyak goreng, sudah ada 20 tersangka yang ditetapkan.

Mentan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan di lingkungan kementeriannya selama ia masih menjabat. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak mempermainkan posisi petani dan konsumen dalam ekosistem pangan nasional, serta tidak mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi.