keepgray.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, yang saat ini tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. “Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Rabu (2/7/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousnaidi; Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando; dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto.
Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Vanny menjelaskan bahwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto saat ini masih ditahan terkait kasus lain, sementara Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang dalam pengejaran petugas.