keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan sengketa empat pulau di Aceh yang sebelumnya masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah menetapkan pulau-pulau kecil tersebut secara sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini diumumkan setelah rapat virtual antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR yang dipimpin oleh Prabowo.
Pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan di balik keputusan tersebut, yang dirangkum sebagai berikut:
**1. Dasar Dokumen dan Laporan Mendagri**
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Istana Kepresidenan Jakarta. Prasetyo menyatakan bahwa Prabowo mengambil keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo pada Selasa (17/6/2025).
**2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg**
Prasetyo menyampaikan bahwa sejumlah dokumen menjadi dasar keputusan Prabowo, termasuk dokumen milik Pemprov Aceh, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prasetyo menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci mengenai bukti dokumen dari keputusan tersebut. “Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga, kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri,” ujar Prasetyo.
**3. Mendagri Ungkap Dokumen 1992**
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan adanya dokumen tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh. Dokumen itu dianggap penting dan menjadi solusi atas polemik tersebut.
“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito sambil menunjukkan lampiran dokumen dalam konferensi pers.
Tito menjelaskan bahwa saat menemukan dokumen tersebut, ia membuat berita acara karena dokumen itu menjadi bukti penting legalisasi bahwa keempat pulau itu milik Aceh. “Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan di ada-adakan, misalnya dan ini tertanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” ujarnya.
Tito menambahkan, “Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi.”
**4. Cerita Dasco Bareng Puan Komunikasi ke Prabowo**
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menceritakan bahwa DPR tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan Ketua DPR Puan Maharani intens berkomunikasi dengan Presiden Prabowo untuk meminta agar dinamika ini segera diselesaikan.
“Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut,” kata Dasco saat jumpa pers.