Setiap tahun, jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dimakamkan langsung di Arab Saudi dan jenazahnya tidak dipulangkan ke negara asal. Hingga Jumat, 23 Mei 2025, pukul 21.00 WIB, tercatat 45 jemaah haji Indonesia meninggal dunia, dengan mayoritas wafat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah dan Makkah.
Menurut Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir, keputusan pemakaman di Arab Saudi berlaku untuk jemaah haji maupun umrah, dan sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas setempat. Hal ini karena syariat Islam menganjurkan penyegeraan pemakaman jenazah, suatu proses yang tidak memungkinkan jika jenazah harus dipulangkan ke negara asal dalam kurun waktu 24 jam.
Pakar Islam Umar Haruna juga mengonfirmasi bahwa pemulangan jenazah haji ke negara asal jarang terjadi. Selain itu, terdapat keyakinan akan keistimewaan bagi mereka yang meninggal di Tanah Suci, yang dianggap sebagai anugerah dari Allah dan dapat mengurangi kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
Prosedur pengurusan jenazah di Arab Saudi meliputi pelaporan ke Misi Haji untuk konfirmasi identitas melalui gelang tangan atau tanda pengenal. Setelah dokter mengeluarkan surat keterangan, otoritas Saudi akan menerbitkan surat kematian.
Pemakaman umumnya dilakukan di lokasi terdekat dari rumah sakit tempat jemaah dirawat. Pemakaman Baqi digunakan untuk jemaah yang wafat di Madinah, sementara Ma’la atau Soraya untuk jemaah yang meninggal di Makkah. Proses pemakaman berlangsung sederhana dan sesuai syariat Islam, tanpa penanda khusus di makam.