keepgray.com – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6) terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Keterangan resmi dari Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Filianingsih tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena adanya agenda dinas yang tidak dapat dibatalkan. Pihaknya telah menyampaikan informasi ini melalui surat kepada KPK dan akan terus berkoordinasi agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
BI menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Filianingsih Hendarta sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Filianingsih, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, termasuk Dolfie Othniel Frederic Palit, Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR dan kini sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR. Saksi lain yang dipanggil adalah Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR Komisi XI) dan Sahruldin (Karyawan Swasta).
Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka pada saat itu. Namun, dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPR RI. Sebelumnya, anggota DPR Fraksi NasDem, Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, telah diperiksa, dan rumah kediaman keduanya juga telah digeledah oleh KPK.