keepgray.com – Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembebasan aktivis Palestina, Mahmoud Khalil, yang sebelumnya ditahan sejak Maret oleh otoritas imigrasi karena keterlibatannya dalam protes hak-hak Palestina di Universitas Columbia.
Keputusan yang dikeluarkan pada Jumat (20/6/2025) oleh pengadilan federal di New Jersey ini mengabulkan jaminan bagi Khalil, setelah pengacaranya menentang penahanannya. Perintah ini terpisah dari proses hukum terkait deportasinya, yang masih berlanjut di pengadilan imigrasi.
Hakim Pengadilan Distrik Michael Farbiarz menolak mosi pemerintah untuk menangguhkan keputusannya, dan menegaskan bahwa Khalil harus dibebaskan pada hari Jumat setelah memenuhi persyaratan pembebasannya.
Setelah dibebaskan, Khalil menyatakan kepada wartawan di luar fasilitas penahanan di Louisiana bahwa keadilan telah ditegakkan, meskipun terlambat. Ia menyayangkan proses yang memakan waktu tiga bulan.
American Civil Liberties Union (ACLU), yang membela Khalil, menyatakan bahwa ia akan kembali ke New York untuk berkumpul kembali dengan keluarganya. Pengacara ACLU, Noor Zafar, menekankan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi Mahmoud, keluarganya, dan hak Amandemen Pertama setiap orang.
Zafar menambahkan bahwa sejak penangkapannya di awal Maret, pemerintah berusaha menghukum Khalil karena pandangan politiknya tentang Palestina. Ia menegaskan putusan ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama, yaitu pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menindak kebebasan berpendapat.