Aktifkan TJPay, Bayar Tiket Transjakarta Jadi Mudah!

keepgray.com – TJPay, fitur dalam aplikasi Transjakarta, memungkinkan pembelian tiket secara daring sehingga penumpang tak perlu lagi menggunakan kartu di gerbang. Berikut cara aktivasinya.

Untuk mengaktifkan TJPay, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk (login) ke aplikasi TJ: Transjakarta.
2. Aktifkan fitur pada halaman utama (home page) dengan memilih “Activate Now”.
3. Masukkan nomor telepon, setujui ketentuan, lalu pilih “Lanjut”.
4. Untuk melanjutkan, pilih “Daftar”.
5. Lengkapi data untuk menghubungkan dengan TJPay, lalu pilih “Lanjut”.
6. Kode OTP akan dikirim melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut.
7. Buat PIN, lalu konfirmasi ulang PIN.
8. Tunggu hingga proses penyambungan TJPay berhasil, lalu pilih “Selesai”.
9. Jika berhasil, notifikasi “TJPay Balance” akan muncul pada halaman Maps.

Selain itu, aplikasi Transjakarta juga memungkinkan pengecekan posisi bus. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi TJ: Transjakarta.
2. Pada Beranda, pilih menu ‘Halte & Rute”.
3. Pilih ‘Halte’, maka daftar halte terdekat akan muncul.
4. Pilih halte terdekat atau halte yang ingin dilihat.
5. Pada halaman ‘Detail Halte’, akan tampil informasi rute, perkiraan waktu kedatangan bus, dan fasilitas halte.
6. Anda juga bisa memilih ‘Rute’, pilih rute yang diinginkan, lalu gulir (scroll) untuk melihat posisi bus.

Sebagai informasi tambahan, terdapat 15 golongan yang dapat menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis:

Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Penerima layanan gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbot)
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. Anggota TNI/Polri