keepgray.com – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah lama dinonaktifkan ternyata bisa diaktifkan kembali.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa status kepesertaan JKN PBI masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, seperti masuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” kata Rizzky, Senin (23/6).
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebutkan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.
**Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI:**
1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
2. Apabila BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, maka perlu membawa dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam DTKS terlebih dahulu.
3. Jika dokumen dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
4. Setelah KIS PBI berhasil diaktivasi kembali, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.
**Cara Memeriksa Status Kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN:**
* Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
* Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.
* Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama.
* Status kepesertaan akan ditampilkan. Jika aktif, akan muncul keterangan “Aktif”.
**Cara Memeriksa Status Kepesertaan KIS melalui Care Center BPJS Kesehatan:**
* Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
* Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
* Masukkan nomor peserta atau NIK.
* Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
* Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.