keepgray.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Diperiksa terkait Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).
Ahok enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan mengarahkan media untuk bertanya langsung kepada penyidik Kortas Tipikor Polri. “Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” jelasnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng. Sebelumnya, Polri menyatakan telah menemukan bukti baru terkait kasus ini.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis pada Senin (27/1/2025), menyatakan bahwa penyidik mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak karena dinilai mengandung cacat formil.
Kasus ini terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Pada Februari 2022, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana, dan Rudy Hartono, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh DPGP DKI Jakarta. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun, pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.