keepgray.com – Polisi telah menahan 17 orang terkait tindakan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Di antara para pelaku yang diamankan, terdapat pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pada Senin (26/5/2025) bahwa enam dari 17 orang yang diamankan adalah mereka yang mengaku sebagai ahli waris tanah. Sementara itu, 11 orang lainnya merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan lahan BMKG.
Ade Ary menjelaskan bahwa kelompok ini menguasai lahan BMKG tanpa hak dan kemudian memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal, seperti pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan memungut biaya secara ilegal. Uang pungli tersebut masuk ke kantong pihak GRIB Jaya.
Para pedagang diminta sejumlah uang untuk dapat mendirikan usaha di lahan tersebut. Disebutkan bahwa pengusaha pecel lele dipungut sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan, sedangkan pengusaha pedagang hewan kurban telah dipungut sebesar Rp 22 juta.
Sebagai tindak lanjut, posko GRIB Jaya yang didirikan di lahan BMKG di Pondok Aren telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disediakan oleh BMKG.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangsel. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut berstatus sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak memiliki catatan konflik atau sengketa.
Nusron menyatakan keheranannya atas klaim ahli waris terhadap lahan tersebut dan menyayangkan sikap arogan oknum ormas GRIB Jaya. Ia juga mempersilakan BMKG untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan pembangunan gedung arsip dapat berjalan lancar.