Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, di Bawah Tuntutan

keepgray.com – I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa salah satu hal yang meringankan putusan adalah usia terdakwa yang masih muda, yakni 22 tahun. Informasi ini disampaikan sebagaimana dilansir oleh *detikBali*. Hakim juga mencatat bahwa Agus menunjukkan sikap tertib dan sopan selama persidangan.

“Hal yang meringankan, Terdakwa masih berusia muda,” ujar Mahendrasmara Purnamajati. “Ke depannya, diharapkan (Terdakwa Agus) mampu memperbaiki perbuatannya.” Hakim berharap pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan ini dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Meski demikian, terdapat pula hal-hal yang memberatkan putusan hakim. Perbuatan terdakwa, yang menyebabkan trauma mendalam pada korbannya, menjadi pertimbangan utama. Selain itu, tindakan Agus juga dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Mataram.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” tegas hakim. “Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.”