Agnez Mo: MA Tindak Lanjuti Putusan Tak Sesuai UU

keepgray.com – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim terkait kasus hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tindakan ini merupakan respons terhadap aduan yang diterima oleh MA.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Suradi mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima aduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan pada 19 Juni terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti,” kata Suradi dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim dalam perkara Agnez Mo diduga tidak sesuai dengan undang-undang.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman terkait penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif, dengan tujuan mencegah terulangnya putusan serupa. Hakim yang menangani perkara ini juga telah dilaporkan ke Bawas MA.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” pungkas Habiburokhman.