Agnez Mo: Komisi III Soroti Proses Hukum

keepgray.com – Komisi III DPR RI menyimpulkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pemeriksaan dan putusan hakim dalam gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” terhadap penyanyi Agnez Mo dengan undang-undang yang berlaku. Kesimpulan ini diambil setelah Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Inspektur Wilayah UU Suradi dari Badan Pengawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta Wawan yang mewakili Agnez Mo dan musisi Tantri ‘Kotak’.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers setelah rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif, guna mencegah terulangnya putusan serupa. Habiburokhman menambahkan bahwa hakim yang memeriksa perkara ini juga diadukan ke Bawas MA.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Wawan, yang mewakili Agnez Mo, menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR dan berharap adanya keadilan bagi Agnez Mo serta dunia musik Indonesia.

“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” ujar Wawan.