keepgray.com – Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh akan membahas langkah advokasi terkait empat pulau di Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah dan akan menghadiri pertemuan di Pendopo Gubernur yang juga mengundang Forbes, Bupati Aceh Singkil, dan DPRA. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025) malam.
Ali Basrah menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji dokumen dan bukti kepemilikan keempat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh Singkil. Ia berharap sengketa pulau ini dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus melalui PTUN.
Sebelumnya, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau tersebut disepakati masuk ke wilayah Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih dipegang oleh pemerintah Aceh. Menurutnya, polemik ini muncul akibat kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada tahun 2009.
Syakir juga mengungkapkan bahwa pemerintah Aceh telah beberapa kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 hingga 2022 untuk memberikan klarifikasi terkait kekeliruan koordinat tersebut.