keepgray.com – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak terkait konten pornografi dan menangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku, berinisial D (21) dan F (21), berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan konten pornografi dengan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Duo germo ini meminta anak-anak untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di sebuah aplikasi melalui smartphone. Para korban dipekerjakan sebagai host dan melakukan pornoaksi yang disiarkan secara daring.
Menurut keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @resmob_pmj, kedua pelaku diamankan karena membuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berkat Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi. Penangkapan D dan F dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan empat orang korban yang sedang melakukan live pornografi. Para pelaku dan korban beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka D dan F memiliki peran yang sama, yaitu memfasilitasi apartemen, menyediakan peralatan untuk siaran langsung, dan mencari talent untuk live aksi porno. Keduanya merupakan warga Dusun Karanggan, Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dan tinggal di apartemen di kawasan Cimanggis, Depok.
Modus yang digunakan kedua pelaku adalah merekrut wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi Hot51 dengan mempertontonkan adegan dewasa tanpa busana.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyelidik dari unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka menemukan aplikasi live streaming bernama Hot51 yang berisi konten pornografi sejak Juni 2025.
Dalam siaran langsung tersebut, para wanita di bawah umur diminta melakukan adegan dewasa secara telanjang untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton. Korban diminta bugil dan melakukan adegan dewasa, termasuk berhubungan badan, agar penonton bersedia memberikan hadiah.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait berapa lama aktivitas ini telah berlangsung dan keuntungan yang diperoleh kedua pelaku.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis tentang eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 297 KUHP, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal 11 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.