keepgray.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengajukan diri sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Maqdir berencana menghadirkan tiga saksi meringankan.
Maqdir akan menerangkan soal surat perintah penyelidikan (sprindik) tertanggal 20 Desember 2019, yang terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK. Menurut Maqdir, pimpinan baru KPK saat itu telah melakukan induksi selama tiga hari. Maqdir menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama KPK, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop atau iPad, tetapi ternyata itu semuanya tidak ada.
Maqdir juga akan menyampaikan fakta baru terkait peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020. Menurutnya, saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas, tetapi tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu. Ia menjelaskan bahwa petugas di PTIK menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup. Ketika ditegur dan ditanya asal mereka, mereka mengaku sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK, padahal itu tidak ada.
Hakim menjadwalkan sidang dengan Maqdir sebagai saksi pada Kamis (19/6) dan pemeriksaan ahli pada Jumat (20/6). Maqdir mengajukan permohonan agar pemeriksaan ahli didahulukan jika saksi belum bisa hadir pada hari Kamis, yang disetujui oleh hakim ketua Rios Rahmanto.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur dan masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.