keepgray.com – KPK mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan ini difokuskan pada penentuan besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh tersangka untuk mempercepat proses pengurusan TKA.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, KPK juga menggali informasi mengenai tindakan yang akan diambil oleh para tersangka jika agen TKA tidak memberikan uang tarif tidak resmi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/6). Tiga saksi yang diperiksa adalah Erwin Yostinus (wiraswasta yang berprofesi sebagai freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker), Ety Nurhayati (karyawan swasta yang merupakan staf operasional PT Indomonang Jadi), dan Purwanto (staf operasional PT Dienka Utama).
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan TKA. KPK mengungkap bahwa kasus ini terjadi pada periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.